MANAJEMEN
PERDAGANGAN RITEL
· Sumber daya & Produk Line
Lini
produk adalah serangkaian produk dan jasa yang berhubungan yang ditawarkan oleh
sebuah perusahaan. Lini produk cenderung berkembang sepanjang waktu, saat
perusahaan menyadari kebutuhan konsumen yang lain. Sumber dan produk line
sebagai pedoman umum bisa dikatakan, bahwa perusahaan besar sebaiknya mempunyai
product line yang relatif lengkap. Sedang perusahaan sedang dan kecil,
sebaiknya mempunyai suatu limited product line. Alasannya, seperti sudah
diketahui, adalah sumber daya yang terbatas untuk perusahaan kecil. Dengan
suatu limited product line, maka akan lebih terjadi konsentrasi/fokus sehingga
peluang berhasil juga akan lebih tinggi. Titik optimal itu terdiri dari berapa
produk? Jawaban yang pasti dan eksakta tentu tidak ada, karena semua perusahaan
punya karakteristik industri yang berbeda beda. Namun titik optimal itu terdiri
dari 3-5 produk, atau belasan, atau mungkin bahkan puluhan, dipengaruhi oleh
beberapa faktor utama yaitu:
• Sumber
daya keuangan perusahaan. Seberapa jauh kita bisa membiayai laju pertumbuhan
perusahaan
kita sendiri.
• Tentu
keadaan persaingan. Makin ketat persaingan, product line-nya harus makin
terbatas.
•
Kemampuan perusahaan untuk menghasilkan produk yang lebih differentiated
(unik), atau
lebih
baik.
· Pemberdayaan Perdagangan Ritel
kekurangan
pada bargaining power dalam menghadapi supplier-nya maka terdapat tantangan
dalam persaingan global yang menuntut keberadaan UKMK dalam bidang Ritel yang
sehat, berdaya saing, dan berkembang secara berkelanjutan (sustainable).
Dipandang perlu pula adanya upaya-upaya serius untuk melindungi kehidupan
berbisnis UKMK Bidang Ritel dari tantangan persaingan peritel global. Adalah
merupakan suatu urgensi bagi peningkatan kapasitas UKMK menjadi tempat belanja
alternatif (ritel modern) yang mampu bersaing dengan peritel dari jaringan
konglomerasi dengan mengangkatnya dari kondisi marjinal akibat tekanan
persaingan. Dengan kata lain, adalah saatnya untuk memulai gerakan pemberdayaan
UKMK Bidang Ritel ini melalui sosialisasi praktek perdagangan ritel modern yang
berkeadilan, dengan kepemilikan usaha yang diperluas, memiliki multi-peran
sebagai Agen Pemberdayaan bagi Masyarakat Pebisnis Ritel dan Pemasoknya yang
berskala UKMK disamping tujuannya mendapatkan keuntungan usaha, dan memiliki
komitmen bagi pembelajaran masyarakat sehingga mampu membangkitkan jiwa
kewirausahaan. Dari sisi kelembagaan, perbedaan karakteristik pengelolaan pasar
modern danpasar tradisional nampak dari lembaga pengelolanya. Pada pasar
tradisional, kelembagaan pengelola umumnya ditangani oleh Dinas Pasar yang
merupakanbagian dari sistem birokrasi. Sementara pasar modern, umumnya dikelola
oleh profesional dengan pendekatan bisnis. Selain itu, sistem pengelolaan pasar
tradisional umumnya terdesentralisasi dimana setiap pedagang mengatursistem
bisnisnya masing-masing. Sedangkan pada pasar modern, sistempengelolaan lebih
terpusat yang memungkinkan pengelola induk dapat mengaturstandar pengelolaan
bisnisnya. Dari aspek kebijakan, dapat dijelaskan bahwapemerintah telah
mengeluarkan kebijakan-kebijakan tentang penataan perpasaran.
· Keunggulan Perdagangan Ritel
Ritel di
Indonesia memang memberikan beberapa manfaat, namun keberadaannya juga menuai
banyak persoalan. Pertama, keberadaan ritel modern terbukti mematikan
warung-warung tradisional terutama terkait dengan trend pergeseran kebiasaan
konsumen di atas. Data dari Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI)
menunjukkan jumlah pedagang pasar tradisional di wilayah DKI Jakarta mengalami
penurunan dari 96.000 orang menjadi 76.000 pedagang. APPSI juga menyebutkan
bahwa sekitar 400 toko di pasar tradisional tutup setiap tahunnya.
Selain
itu, ritel modern juga tidak berkontribusi pada perkembangan, bahkan justru
mematikan pemasok-pemasok kecil lokal, terutama UKM. Awalnya, pemerintah
berharap UKM dapat memperoleh peran sebagai pemasok dalam ritel modern. Jumlah
UKM yang menjadi pemasok ritel modern memang mencapai 67% dari total
keseluruhan jumlah pemasok, namun produk yang disuplai oleh UKM hanyalah 10%
dari total barang yang dijual di suatu ritel modern. Hal ini terjadi karena
syarat perdagangan yang ditawarkan oleh ritel modern terlalu berat untuk dipenuhi
UKM. Salah satu persyaratan yang sangat memberatkan UKM adalah listing fee.
· Kebijakan harga dalam perdagangan
ritel
Seiring
dengan adanya beberapa indikator dalam pertumbuhan perdagangan pada tahun 2011
ini, maka, sebagai tindaklanjut dari tahun sebelumnya, tahun ini Kemendag
menetapkan berbagai ke bijakan yang berpihak guna mendongkrak sektor
perdagangan di dalam maupun di luar negeri menjadi lebih baik lagi. Menteri
Perdagangan (Mendag) Mari Elka Pangestu mengatakan, tahun ini Kemendag akan terus
meningkatkan kerja sama dengan pihak swasta untuk memperkuat perdagangan produk
dalam negeri. “Saya yakin perdagangan produk dalam negeri positif
pertumbuhannya,” tandas Mendag. Selama 2010 Kementerian Perdagangan telah
mengenakan bea masuk antidumping terhadap tujuh produk impor yang dinilai
diperdagangkan secara tidak adil. “Untuk mengamankan pasar dalam negeri, telah
dikenakan tindakan antidumping terhadap tujuh produk impor,” kata Menteri
Perdagangan Mari Elka Pangestu Selain itu, untuk mengamankan pasar dalam
negeri, kemendag juga terus melakukan peningkatan pengawasan barang beredar dan
jasa. Kemendag akan terus melakukan pengawasan berkala terhadap perdagangan 15
komoditas dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan lima produk jasa di
15 daerah. “Kita juga akan terus me ngawasai secara ketat dalam pendistribusian
gula, bahan berbahaya dan minuman beralkohol,” tandas Mendag. Lebih lanjut,
Kemendag bekerjasama dengan BPOM akan memastikan bahwa label berbahasa
Indonesia untuk produk-produk pangan, kosmetik, dan produk-produk non pangan
yang telah ditetapkan di lapangan harus dapat terpenuhi. “Semua itu kita
lakukan sebagai upaya Kemendag dalam memberikan pelindungan terhadap konsumen.
Dengan melakukan perlidungan ini, secara otomatis kita juga telah mengamankan
pedagangan di dalam negeri. Sejumlah produk luar harus memenuhi syarat seperti
syarat-syarat yang yang dipenuhi oleh produk di dalam negeri sebelum
diperdagangkan,” jelas Mendag. Agaknya, dengan sejumlah kebijakan yang telah
dilakukan oleh Kemendag tersebut, maka pada 2010, produk dalam negeri boleh
dibilang masih mampu menguasai pasar di berbagai pusat perbelanjaan atau mal
yang tersebar di Tanah Air. Penguasaan pangsa pasar produk dalam negeri
tersebut di perkirakan hingga mencapai 80%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar