Definisi Pelaku Bisnis
“pelaku usaha
adalah setiap orang perorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan
hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan
kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun
bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.”
Ketentuan di atas dapat kita
jabarkan ke dalam beberapa syarat, yakni:
Ø Bentuk atau wujud dari pelaku usaha:
Ø Orang perorangan, yakni setiap individu yang
melakukan kegiatan usahanya secara seorang diri.
Ø Badan usaha, yakni kumpulan individu yang
secara bersama-sama melakukan kegiatan usaha. Badan usaha selanjutnya dapat
dikelompokkan kedalam dua kategori, yakni:
Ø Badan
hukum. Menurut hukum, badan usaha yang dapat dikelompokkan ke dalam kategori
badan hukum adalah yayasan, perseroan terbatas dan koperasi.
Ø Bukan
badan hukum. Jenis badan usaha selain ketiga bentuk badan usaha diatas dapat
dikategorikan sebagai badan usahan bukan badan hukum, seperti firma, atau
sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha secara insidentil. Misalnya,
pada saat mobil Anda mogok karena terjebak banjir, ada tiga orang pemuda yang
menawarkan untuk mendorong mobil Anda dengan syarat mereka diberi imbalan Rp.
50.000,-. Tiga orang ini dapat dikategorikan sebagai badan usaha bukan badan
hukum.
Ø Badan usaha tersebut harus memenuhi salah
satu kriteria ini:
Ø Didirikan dan berkedudukan di wilayah hukum
Negara Republik Indonesia.
Ø Melakukan
kegiatan di wilayah hukun Negara Republik Indonesia
Apa sih perbedaan antara didirikan,
berkedudukan dan melakukan kegiatan? Didirikan erat kaitannya dengan badan
hukum. Misalnya PT A, berdasarkan anggaran dasarnya didirikan di Indonesia.
Sedangkan berkedudukan cakupannya lebih luas dari didirikan. Selain terdapat
pada badan hukum, juga melekat pada non badan hukum, baik individu maupun
sekelompok orang. Ini dapat ditemukan di tanda pengenal, seperti KTP atau surat
izin praktek. Lalu istilah melakukan kegiatan lebih luas dibanding
berkedudukan. Sebagai contohnya akhir-akhir ini sering kita jumpai tabib-tabib
dari Tiongkok melakukan pengobatan di Indonesia. Mereka bukan badan hukum,
sehingga tidak didirikan di Indonesia. Mereka juga tidak berkedudukan di
Indonesia. Namun mereka tetap harus tunduk pada UU PK.Pertanyaan selanjutnya.
Mengapa digunakan kata-kata di wilayah hukum Negara Republik Indonesia, bukan
di Indonesia? Karena di wilayah hukum Negara Republik Indonesia pengertiannya
lebih luas. Selain di Indonesia, juga mencakup daerah-daerah lain dimana hukum
Indonesia berlaku, seperti di kapal laut atau pesawat Indonesia dan di kedutaan
besar Indonesia di negara lain.
ü Kegiatan usaha tersebut harus didasarkan pada
perjanjian.
ü Di dalam berbagai bidang ekonomi. Pengertian
ini sangat luas, bukan hanya pada bidang produksi.
Dengan demikian jelaslah bahwa
pengertian pelaku usaha menurut UU PK sangat luas. Yang dimaksud dengan pelaku
usaha bukan hanya produsen, melainkan hingga pihak terakhir yang menjadi
perantara antara produsen dan konsumen, seperti agen, distributor dan pengecer
(konsumen perantara).
Kata kunci: pengertian pelaku
usaha, pengertian usaha, pengertian pelaku bisnis, definisi pelaku usaha,
pelaku bisnis, pengertian pelaku, pengertian pelaku ekonomi, pelaku bisnis
adalah, arti pelaku usaha, pengertian badan usaha
terimakasih atas ilmunya :)
BalasHapus