HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
A. PENGERTIAN HAKI
Hukum mengatur beberapa macam kekayaan yang dapat dimiliki oleh
seseorang atau suatu
badan hukum.Terdapat tiga jenis benda yang dapat dijadikan kekayaan atau hak
milik, yaitu :
(1) Benda bergerak, seperti emas, perak, kopi, teh, alat-alat
elektronik, peralatan
telekominukasi dan informasi, dan
sebagainya;
(2) Benda tidak bergerak, seperti tanah, rumah, toko, dan pabrik;
(3) Benda tidak berwujud, seperti paten, merek, dan hak cipta.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas
benda tak
berwujud. Berbeda dengan hak-hak kelompok pertama dan kedua yang
sifatnya berwujud,
Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu
pengetahuan,
teknologi, seni, sastra, keterampilan dan sebaginya yang tidak mempunyai
bentuk tertentu.
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI)
atau harta intelek (di
Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris intellectual
property right. Kata
"intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual
tersebut adalah kecerdasan,
daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the creations of the human
mind) (WIPO,
1988:3).
Contoh kasus Hak Kekayaan Intelektual :
Para anggota BSA termasuk ADOBE, AutoDesk, Bently, CNC
Software, Lotus Development Microsoft, Novell, Symantec, dan Santa Cruz
Operation adalah perusahaan-perusahaan pencipta program atau piranti lunak
computer untuk computer pribadi (PC) terkemuka didunia, dan juga adalah badan
hukum Amerika Serikat yang berkedudukan di Amerika Serikat. Oleh karena itu
program atau piranti lunak computer, buku-buku pedoman penggunaan program atau
piranti lunak computer dan buku-buku sejenis lainnya ciptaan
perusahaan-perusahaan tersebut dilindungi pula oleh Undang-Undang Hak Cipta
Indonesia.
Disamping itu, orang ataupun perusahaan juga
dapat dikenakan gugatan perdata dari pemegang atau pemilik hak cipta itu, yang
dapat menuntut ganti rugi dan atau memohon pengadilan untuk menyita produk-produk
bajakan tersebut dan memerintahkan anda atau perusahaan anda menghentikan
pelanggaran-pelanggaran itu. Kemajuan-kemajuan yang dicapai oleh teknologi
informasi tidak dapat lepas dari keberadaan HKI. Secara umum HKI adalah
perlindungan hukum yang berupa hak yang diberikan oleh negara secara
eksklusif terhadap karya-karya yang lahir dari suatu proses kreatif pencipta
atau penemunya. Cyberspace yang ditopang oleh dua unsure utama, computer dan
informasi, secara langsung bersentuhan dengan obyek-obyek pengaturan dalam HKI,
yaitu cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang dan tata letak
sirkit terpadu. HKI mendapatakan sorotan khusus karena hak tersebut dapat
disalahgunakan dengan jauh lebih mudah dalam kaitannya dengan fenomena konvergensi
teknologi informasi yang terjadi. Tanpa perlindungan, obyek yang sangat
bernilai tinggi ini dapat menjadi tidak berarti apa-apa, ketika si pencipta
atau penemu tidak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkannya
selama proses penciptaan ketika orang lain justru yang memperoleh manfaat
ekonomis dari karyanya. Di Indonesia pelanggaran HKI sudah dalam taraf yang
sangat memalukan. Indonesia mendudki peringkat ketiga terbesar dunia setelah
Ukraine dan China dalam soal pembajakan software. Pembajakan yang terjadi di
Indonesia dalam bidang computer sungguh sangat memprihatinkan. Sekitar lebih
dari 90% program yang digunakan di Indonesia merupakan program yang disalin
secara ilegal. Dampak dari pembajakan tersebut menurunkan citra dunia Teknologi
Informasi Indonesia pada umumnya. Hal ini menurunkan tingkat kepercayaan para
investor, dan bahkan juga menurunkan tingkat kepercayaan calon pengguna tenaga
TI Indonesia. Pada saat ini bisa dikatakan tenaga TI Indonesia belum dapat
dipercaya oleh pihak Internasional, hal ini tidak terlepas dari citra buruk
akibat pembajakan ini. Yang lebih memprihatinkan lagi dikarenakan Indonesia
merupakan Negara Asia pertama yang ikut menandatangani Perjanjian “Internet
Treaty” di Tahun 1997. Tapi Indonesia justru masuk peringkat tiga besar dunia
setelah Vietnam dan Cina, sebagai Negara paling getol membajak software
berdasarkan laporan BSA (Bussiness Software Alliance). Suburnya pembajakan
software di Indonesia disebabkan karena masyarakatnya masih belum siap menerima
HKI, selain itu pembajakan software sepertinya sudah menjadi hal yang biasa
sekali di negeri kita dan umumnya dilakukan tanpa merasa bersalah. Bukan
apa-apa, di satu sisi hal ini disebabkan karena masih minimnya kesadaran
masyarakat terhadap nilai-nilai hak dan kekayaan intelektual yang terdapat pada
setiap software yang digunakan. Di sisi lain, harga-harga software propriatery
tersebut bisa dikatakan diluar jangkauan kebanyakan pengguna di indonesia.
Permasalahan yang cukup menggelitik adalah
kenyataan bahwa penggunaan software bajakan ini tidak hanya melingkupi publik
secara umum saja, namun pula mencakup kalangan korporat, pemerintahan, atau
bahkan para penegak hukumnya sendiri pun bisa dikatakan belum bisa benar-benar
dikatakan bersih dari penggunaan software bajakan. Untuk mengurangi angka
pembajakan di dunia yang semakin hari semakin meningkat maka sebuah perkumpulan
industri yang bergerak di software AS yang dikenal dengan BSA (Business
Software Aliance) sudah menyatakan perang dan akan terus melacak penggunaan software
illegal oleh perusahaan swasta dengan cara melibatkan masyarakat melalui
sayembara berhadiah Rp.50 juta bagi siapa saja yang memberikan informasi yang
akurat dan tepat tentang penggunaan software illegal di perusahaan.
Informasi yang masuk ke BSA bisa saja dari masyarakat luas, bias saja dari
karyawan perusahaan itu sendiri yang tidak loyal sehingga mereka memberikan
informasi kepada BSA.
Sementara pemerintah Indonesia akan
menggiatkan kampanye melawan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan
akan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya masalah ini.
Pemerintah juga akan meningkatkan frekuensi pembersihan (razia), memperberat
hukuman terhadap para pelanggar HKI dan melakukan usaha-usaha untuk mencegah
masuknya produk-produk bajakan ke Indonesia. Salah satu langkah yang diambil
pemerintah Indonesia adalah dengan membentuk Tim Keppres 34, yang bertanggung
jawab dalam pelaksanaan perundang-undangan hak cipta, merek dan paten. Dampak
pembajakan software di Indonesia tidak hanya merugikan perusahaan pembuat
software saja, tetapi pemerintah Indonesia juga akan terkena dampaknya.
Industri software local menjadi tidak berkembang karena mereka tidak mendapat
hasil yang setimpal akibat aksi pembajakan ini. Selain itu mereka menjadi
enggan untuk memproduksi software, karena selalu khawatir hasilnya akan
dibajak.
Terlepas dari perusahaan software yang
semakin hari merugi karena aksi pembajakan, sebetulnya dunia TI Indonesia kini
benar-benar menghadapi suatu masalah besar. Dengan berlakunya TRIPs (Trade
Related aspects of Intellectual Property Rights Agreement) yang dicanangkan
Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) mulai 1 Januari 2000, produsen-produsen
paket piranti lunak komputer terutama yang tergabung dalam Business Software
Alliance (BSA) akan menuntut pembajak program buatan mereka ditindak tegas
sesuai ketentuan. Amerika Serikat, melalui United State Trade Representatif
yang dalam beberapa tahun belakangan ini menempatkan Indonesia pada posisi
priority watch list. Kedudukan ini sekelas
dengan negara-negara lain seperti, Cina, Bulgaria, Israel, Malaysia, Brunei,
Afrika Selatan, Mexico, maupun Korea. Padahal, pengelompokan ini bukan tanpa
sanksi. Jikalau Indonesia tak dapat memperbaiki keadaan, maka sanksinya adalah
penggunaan spesial 301 pada United States (US) Trade Act. Ketentuan ini
memberikan mandat kepada pemerintah Amerika Serikat untuk melakukan pembalasan
(retaliation) di bidang ekonomi kepada Indonesia. "Dalam hal ini, pasar
Indonesia di Amerika Serikat yang menjadi taruhannya, bidang yang menjadi
sorotan utama, yakni hak cipta menyangkut pembajakan video compact disk serta
program komputer, dan paten berkenaan dengan obat-obatan (pharmaceuticals).
Karena itu, yang penting sebenarnya, adalah komitmen dari penegak hukum
Indonesia pada standar internasional mengenai HKI sendiri. Apalagi,
Indonesia sudah menyatakan ikut dalam convention Establishing on the World
Trade Organization (Konvensi WTO) yang di dalamnya terdapat Trade Related
Aspects of Intellectual Property Rights Agreement (TRIPs).
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. " Jika suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HKI di Indonesia.
SOLUSI
Memang hukuman tersebut belum dilakukan secara langsung, tapi dapat berakibat pada eksport Indonesia ke USA, dan yang buntut-buntutnya mempengaruhi perekonomian Indonesia pada umumnya. Sayang sekali masih diabaikan oleh masyarakat luas, termasuk pihak pendidikan, bidang HKI sangat lekat dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. Pertumbuhan penghormatan atas HKI tumbuh sejalan dengan pertumbuhan perekonomian suatu negara. " Jika suatu negara perekonomiannya tergantung pada investasi asing, maka mereka pun sangat berkepentingan dengan perlindungan HKI. Keluhan utama dari investor Amerika Serikat adalah belum memadainya penegakan hukum bidang HKI di Indonesia.
SOLUSI
Menurut kami solusi dalam pelanggaran HKI
adalah kesadaran dari diri sendiri akan pentingnya menghargai hasil karya milik
orang lain. Apabila tidak mampu membeli software original masih ada alternatif
selain membeli atau menggunakan versi bajakan yaitu dengan menggunakan software
alternatif versi open source yang bebas digunakan dan
diperbanyak oleh siapapun namun tidak untuk dikomersilkan, dengan mengerti
segala konsekuensinya maka tidak akan terjadi pelanggaran-pelanggaran HKI.
Tanggapan:
Semakin maju teknologi, semakin mudah
juga orang melakukan pencurian perangkat lunak dalam media maya. Bahkan
pembajakan software dijadikan mata pencahariaan bagi sebanyak orang. Hal ini
dapat terjadi karena mahalnya harga software yang original. Namun hal ini dapat
diatasi dengan menggunakan versi open source yang bebas digunakan siapa saja.
Menurut saya pembajakan software adalah hal yang ilegal, selain itu dapat
merugikan pembuat software tersebut. Jika software tersebut diperbanyak, maka
dapat merugikan pengguna karena software tersebut dapat merusak komponen
hardware. Sebenarnya hal ini dapat dicegah dari dalam kita sendiri dan
menyadari bahwa perbutan itu sama dengan mencuri. Pencegahan ini juga dapat
dilakukan dengan memperketat pengamanan atau bahkan memberikan sanki yang keras
bagi siapa saja yang melakukan pembajakan ini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar